Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan Islam non formal yang saat ini berkembang pesat di masyarakat terutama di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Lembaga pendidikan ini mengambil peran yang sangat besar dalam melaksanakan tujuan pendidikan Nasional yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu lembaga yang berbasis masyarakat. Lembaga ini berdiri atas inisiatif dari masyarakat, dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat. Sejarah mencatat bahwa pendidikan Madrasah Diniyah dipengaruhi oleh Islam Timur Tengah
karena masuknya Islam ke Indonesia dibawa oleh para ulama dari jazirah Arab. Awal mula diadakannya Madrasah Diniyah adalah untuk membekali dan memperdalam pendidikan agama Islam bagi anak-anak dan remaja. Keberadaan Madrasah Diniyah dianggap sebagai embrio lembaga pendidikan pesantren.
Seiring perkembangan zaman keberadaan Madrasah Diniyah bertujuan untuk dapat belajar secara seimbang antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum sehingga nama Madrasah Diniyah mendapatkan tambahan “Takmiliyah” dan menjadi Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berarti madrasah yang mempelajari ilmu agama sebagai pelengkap bagi siswa yang belajar pada sekolah formal, yaitu memberikan pendidikan agama Islam tambahan sebagai penyempurna bagi siswa MI/SD, siswa MTs/SMP, dan siswa MA/SMA yang hanya mendapat pendidikan agama Islam dua jam pelajaran dalam satu minggu, oleh karena itu sesuai dengan artinya maka madrasah tersebut dinamai Madrasah Diniyah Takmiliyah
Dalam regulasi pendidikan di Indonesia, Nomenklatur Madrasah Diniyah Takmiliyah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 pasal 14 yang menyebutkan bahwa Pendidikan Keagamaan Islam terdiri dari dua, yaitu Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Pesantren. Sementara Pendidikan Diniyah sendiri terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal dan Pendidikan Diniyah Non Formal.